Desa Watukuro
Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo
Jl. Buntu No. 03 Desa Watukuro Purwodadi, Purworejo - Kodepos 54173
08886974204 - watukuropemdes@gmail.com
https://watukuro-purwodadi.purworejokab.go.id
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DESA WATUKURO KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN PURWOREJO
Badan Permusyawaratan Desa
FAIZAL ARIFUDIN | 10 Juni 2026 18:33:33 | 345 Kali
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA WATUKURO
Nomor :
Tanggal :
Tentang
Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa
Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo
Tahun
"Menunggu penetapan tanggal 8 juli 2026"
SUSUNAN KEPENGURUSAN BPD
DESA WATUKURO
| NO | NAMA | JABATAN |
| 1 | MUHAMMAD MUSTHOFA | KETUA |
| 2 | AMRI HIDAYAT | SEKRETARIS |
| 3 | DENI HARTANTO | ANGGOTA |
| 4 | PURWADI | ANGGOTA |
| 5 | SUSI HARYATI | ANGGOTA |
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG
BPD berkedudukan setara dengan pemerintah desa dan merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa ;
- menampung, menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ;
- mengusulkan penjabat Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
- memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis, 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir;
- membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- melaporkan Pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
- menyusun Peraturan Tata Tertib BPD;
- mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka menyusun RPJM Desa dan RKP Desa;
- membahas pengelolaan kekayaan milik desa bersama Kepala Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di desa dan kinerja Kepala Desa;
- melaporkan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat; dan
- mengusulkan pengangkatan Kepala Desa terpilih untuk dilantik kepada Bupati melalui Camat
BPD mempunyai wewenang :
- memprakarsai perubahan status Desa menjadi Kelurahan bersama Pemerintah Desa melalui musyawarah Desa;
- menyelenggarakan Musyawarah Desa;
- menerima dan memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis dari Kepala Desa disetiap akhir tahun anggaran;
- menerima Laporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- mengusulkan rancangan Peraturan Desa;
- memberikan saran, pendapat dan/atau rekomendasi atas hasil pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di Desa dan kinerja Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat; dan
- memberikan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam proses pengisian dan mutasi perangkat Desa.
HAK DAN KEWAJIBAN
BPD berhak :
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Anggota BPD mempunyai hak :
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih;
- mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
- memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.
Anggota BPD wajib :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ;
- menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa
-Permendagri Nomor 110 Tahun 2016-
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Wilayah Desa
Agenda
Aparatur Desa
Lokasi Kantor Desa
| Alamat | : | Jl. Buntu No. 03 Desa Watukuro Purwodadi, Purworejo |
| Desa | : | Watukuro |
| Kecamatan | : | Purwodadi |
| Kabupaten | : | Purworejo |
| Kodepos | : | 54173 |
| Telepon | : | 08886974204 |
| : | watukuropemdes@gmail.com |
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














