SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DESA WATUKURO KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN PURWOREJO  

Badan Permusyawaratan Desa

FAIZAL ARIFUDIN | 10 Juni 2026 18:33:33 | 345 Kali

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA WATUKURO

Nomor :

Tanggal :

Tentang

Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa

Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo

Tahun

"Menunggu penetapan tanggal 8 juli 2026"


 

SUSUNAN KEPENGURUSAN BPD

DESA WATUKURO 

NO NAMA JABATAN
1 MUHAMMAD MUSTHOFA KETUA
2 AMRI HIDAYAT SEKRETARIS
3 DENI HARTANTO ANGGOTA
4 PURWADI ANGGOTA
5 SUSI HARYATI ANGGOTA

 

KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG

BPD berkedudukan setara dengan pemerintah desa dan merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
  4. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa ;
  5. menampung, menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ;
  6. mengusulkan penjabat Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
  7. memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis, 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir;
  8. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  9. melaporkan Pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
  10. menyusun Peraturan Tata Tertib BPD;
  11. mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka menyusun RPJM Desa dan RKP Desa;
  12. membahas pengelolaan kekayaan milik desa bersama Kepala Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik desa;
  13. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di desa dan kinerja Kepala Desa;
  14. melaporkan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat; dan
  15. mengusulkan pengangkatan Kepala Desa terpilih untuk dilantik kepada Bupati melalui Camat

 

BPD mempunyai wewenang :

  1. memprakarsai perubahan status Desa menjadi Kelurahan bersama Pemerintah Desa melalui musyawarah Desa;
  2. menyelenggarakan Musyawarah Desa;
  3. menerima dan memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis dari Kepala Desa disetiap akhir tahun anggaran;
  4. menerima Laporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  5. mengusulkan rancangan Peraturan Desa;
  6. memberikan saran, pendapat dan/atau rekomendasi atas hasil pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di Desa dan kinerja Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat; dan
  7. memberikan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam proses pengisian dan mutasi perangkat Desa.

 

HAK DAN KEWAJIBAN

BPD berhak :

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Anggota BPD mempunyai hak :

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
  6. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.

 

Anggota BPD wajib :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa

 

-Permendagri Nomor 110 Tahun 2016-

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Aparatur Desa

Back Next

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Buntu No. 03 Desa Watukuro Purwodadi, Purworejo
Desa : Watukuro
Kecamatan : Purwodadi
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54173
Telepon : 08886974204
Email : watukuropemdes@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung