SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DESA WATUKURO KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN PURWOREJO  

SATLINMAS

FAIZAL ARIFUDIN | 02 Juli 2026 10:00:00 | 246 Kali

STRUKTUR ORGANISASI SATLINMAS

(Satuan Perlindungan Masyarakat)

PEMERINTAH DESA WATUKURO

KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN PURWOREJO


DAFTAR NAMA PENGURUS SATLINMAS

MASA JABATAN 2025 s/d 2033

DESA WATUKURO KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN PURWOREJO

Surat Keputusan Kepala Desa Watukuro Nomor : 400.10.2.2/38/2025 Tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Watukuro

KEPALA SATUAN

KEPALA DESA WATUKURO

TRI HARYANTO

BABINSA & BHABINKAMTIBMAS

SERTU. SARKOWI

AIPDA. TEGUH P

KEPALA PELAKSANA

KEPALA DUSUN

IKA PURWITASARI

KOMANDAN REGU

JOKO SETYO

ANGGOTA SATLINMAS

DAKOI

DAKOIR

MUNASIR

 


 

TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN

 

Bagian Kesatu Tugas Satlinmas :

  1. membantu dalam penanggulangan bencana;
  2. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  3. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
  5. membantu upaya pertahanan Negara.

 

Anggota Satlinmas mempunyai Hak :

  1. mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
  2. mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
  3. mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
  4. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
  5. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
  6. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
  7. mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.

 

Anggota Satlinmas mempunyai Kewajiban :

  1. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  2. menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
  3. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan
  4. melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.

 

-PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2014-

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Aparatur Desa

Back Next

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Buntu No. 03 Desa Watukuro Purwodadi, Purworejo
Desa : Watukuro
Kecamatan : Purwodadi
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54173
Telepon : 08886974204
Email : watukuropemdes@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung