SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DESA WATUKURO KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN PURWOREJO  

POS BANTUAN HUKUM DESA

FAIZAL ARIFUDIN | 05 Juli 2026 13:26:36 | 23 Kali

KEPALA DESA WATUKURO

KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN PURWOREJO

KEPUTUSAN KEPALA DESA WATUKURO

NOMOR: 400.10.2.2 / 35 / 2025

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PENUGASAN PARALEGAL PADA POS BANTUAN HUKUM DESA WATUKURO KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025

KEPALA DESA WATUKURO,

Menimbang :

a.bahwa sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat di wilayah Desa Watukuro, perlu adanya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo;

b. bahwa pembentukan Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum dan informasi hukum yang mudah dijangkau, maka perlu adanya Paralegal yang ditugaskan pada Posbankum Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu adanya penetapan Keputusan Kepala Desa Watukuro tentang Pembentukan dan Penugasan Paralegal pada Pos Bantuan Hukum Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248)

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914)

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);

5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611)

6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96)

7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 97)

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 553)

9. Peraturan Desa Watukuro Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Watukuro Tahun 2019 Nomor 5)

10. Peraturan Desa Watukuro Nomor 3 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa watukuro (Lembaran Desa Watukuro Tahun 2022 Nomor 3)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

Keputusan Kepala Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo Tentang Pembentukan Dan Penugasan Paralegal Pada Pos Bantuan Hukum Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

KESATU :

Menetapkan Pembentukan dan Penugasan Paralegal pada Posbankum Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

KEDUA :

Keanggotaan Pos Bantuan Hukum mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

            1. melaksanakan kegiatan Pos Bantuan Hukum di Desa Watukuro dengan tujuan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana bagian dari bidang Pos Pelayanan Terpadu Desa
            2. melaporkan hasil kegiatan Pos Bantuan Hukum kepada Kepala Desa Watukuro; dan
            3. melaksanakan kegiatan pemberdayaan hukum Masyarakat lainnya atas perintah peraturan perundang-undangan, arahan Kepala Desa Watukuro, dan/atau kebutuhan hukum masyarakat Watukuro Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

KETIGA : 

Dalam melaksanakan tugasnya Paralegal pada Pos Bantuan Hukum bertanggung jawab kepada Kepala Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

KEEMPAT :

Pos Bantuan Hukum bertempat di Kantor/Balai Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo

KELIMA :

Masa kerja Paralegal pada Pos Bantuan Hukum paling lama 3 (Tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

KEENAM :

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Purworejo/Anggaran lain yang tidak mengikat.

KETUJUH :

Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Watukuro

Pada tanggal 9 September 2025

KEPALA DESA WATUKURO 

ttd.

TRI HARYANTO

 

 


LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA WATUKURO

NOMOR: 400.10.2.2/35/2025

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PENUGASAN

PARALEGAL PADA POS BANTUAN HUKUM

DESA WATUKURO KECAΜΑΤΑΝ PURWODADI

KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025

 

PENUGASAN PERALEGAL PADA POS BANTUAN HUKUM

DESA WATUKURO KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN PURWOREJO

TAHUN 2025

NO NAMA PEKERJAAN KET
1. SUSILO WAHYU Karyawan Swasta   
2. SAMINGAN Purn. TNI / Pensiunan  

 

KEPALA DESA WATUKURO

ttd.

TRI HARYANTO

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Aparatur Desa

Back Next

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Buntu No. 03 Desa Watukuro Purwodadi, Purworejo
Desa : Watukuro
Kecamatan : Purwodadi
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54173
Telepon : 08886974204
Email : watukuropemdes@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung