SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DESA WATUKURO KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN PURWOREJO  

SK PEMBENTUKAN PENGURUS BPD PERIODE TAHUN 2026 - 2034

FAIZAL ARIFUDIN | 07 September 2026 11:06:14 | Berita Desa | 2 Kali

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA WATUKURO

KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN PURWOREJO


KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARAN DESA,

DESA WATUKURO KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN PURWOREJO

NOMOR : 400.10.2.3/2/2026

 

TENTANG

 

PEMBANTUKAN PENGURUS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA,

DESA WATUKURO KECAMATAN PURWODADI

MASA KEANGGOTAAN TAHUN 2026-2034

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WATUKURO,

Menimbang  : a. bahwa Anggota Badan     Permusyawaratan    Desa,    Desa Watukuro Kecamatan
      Purwodadi   Masa  Keanggotaan Tahun 2026-2034 telah diresmikan pada
      tanggal 4   September 2026;
    b. bahwa untuk dapat melaksanakan tugasnya, Badan Permusyawaratan Desa harus
      membentuk kepengurusan;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
      perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Pembentukan
      Pengurus Badan Permusyawaratan Desa, Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi
      Masa Keanggotaan Tahun 2026-2034.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
      Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik
      Indonesia tahun 1950 Nomor 42);
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
      Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5497)
      sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Undang-undang Nomor 3
      Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
      tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 nomor 77,
      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
    3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
      Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
      Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir
      dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran
      Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana
      Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
      Indonesia tahun 2026 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
      Nomor 7169);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  
KESATU  : Membentuk  pengurus   Badan   Permusyawaratan    Desa  Watukuro
    Kecamatan    Purwodadi   Masa    Keanggotaan   Tahun     2026-2034
    dengan  susunan kepengurusan  sebagaimana tercantum dalam Lampiran
    Keputusan   ini.
KEDUA :

Keputusan   ini mulai   berlaku   pada   tanggal   disahkan.

 

Ditetapkan  di Watukuro

pada  tanggal   7 September  2026

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA WATUKURO KECAMATAN PURWODADI

KETUA,

ttd.

MUHAMMAD MUSTHOFA

 

 

Dokumen Lampiran : LAMPIRAN


Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Aparatur Desa

Back Next

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Buntu No. 03 Desa Watukuro Purwodadi, Purworejo
Desa : Watukuro
Kecamatan : Purwodadi
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54173
Telepon : 08886974204
Email : watukuropemdes@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung